"Sudah kita tangkap dan masih kita mintai keterangan," ujar Kapolres Kota Sorong AKBP Mario Siregar, Selasa (10/1/2019).
Ketiga orang yang ditangkap yakni FN dan YN remaja yang memperagakan gerakan salat sambil berjoget. Tersangka lainnya yakni AC yang merekam dan mengupload di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang merekam dan memposting, dua (orang) yang melakukan gerakan tak pantas," sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
"Kita sita barang bukti handphone," ujar AKBP Mario.
Terkait kasus ini, AKBP Mario berharap agar orang tua dan keluarga berperan untuk mengawasi anak. "Pentingnya peran orang tua, keluarga dalam pengawasan anak-anak," tuturnya.
Simak Video "Video Polisi Tangkap Ibu yang Paksa Anaknya Mengemis"
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini