"Ya kan sebenarnya begini, kita kan sudah melakukan revisi UU KPK, ya kan. Dan ini kan sebentar lagi Dewan Pengawas kan mau dibentuk. Nah saya pikir biarkan dulu ini bekerja dengan baik, beri kesempatan untuk baik. Kita lihat lagi perjalanan ke depan. Mudah-mudahan ini sudah yang terbaik," kata Syarief di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Usulan yang dilontarkan Saut terkait wacana amandemen UUD 1945 yang sedang ramai dibahas. Menurutnya, lewat amandemen UUD 1945, badan pemberantasan korupsi bisa dimasukkan ke dalam konstitusi.
Terkait hal itu, Syarief mengatakan MPR belum mengambil keputusan apapun terkait amandemen UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita belum melakukan apa-apa. Sosialisasi, pandangan rakyat, pandangan masyarakat, pendapat masyarakat mana yang terbaik. Keputusan belum tentu amandemen atau tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ada baiknya badan pemberantasan korupsi dimasukkan dalam konstitusi. Upaya itu bisa dilakukan lewat amandemen undang-undang.
"Sebaiknya KPK atau pemberantasan korupsi badannya itu harus masuk di konstitusi kita harus masuk, hari ini kan orang bicara amandemen, amandemen masukkan lah konstitusi pemberantasan korupsi di sana tanpa harus menyebut KPK tetapi intinya dimasukkan ke dalam konstitusi kita," kata Saut di Lotte Shopping Avenue, Jalan Dr Satrio Jakarta Selatan, Minggu (8/12).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini