Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 18:09 WIB
Sidang Praperadilan di PN Jaksel (Zunita/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora. Hakim menyebut gugatan yang diajukan mereka cacat secara formal.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima. Dua, membebankan biaya perkara pada pihak pemohon sebesar nihil," kata hakim tunggal Agus Widodo di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Keenam orang yang mengajukan praperadilan adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere. Mereka ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan makar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam pertimbangannya, Agus menyebutkan permohonan praperadilan Surya Anta dkk adalah cacat formal. Sebab, gugatan yang diajukan dinilai bukan termasuk objek pemeriksaan di praperadilan karena mereka mencampuradukkan gugatan penetapan tersangka dengan penyidikan hingga penggeledahan.

Atas dasar itu, hakim menilai gugatan mereka dianggap tidak jelas dan cacat secara formal.

"Dengan seluruh pertimbangan di atas, hakim pengadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan cacat secara formal, baik secara obyek permohonan praperadilan karena telah mencampuradukkan mengenai sah-tidaknya tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan sebagai tersangka dengan permohonan supaya pihak termohon dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, diskriminasi kekerasan, kepada pemohon yang mana bukan objek pemeriksaan praperadilan," kata hakim Agus.



Selain itu, hakim menilai gugatan mereka cacat formal karena melibatkan lembaga kepresidenan sebagai termohon dalam struktur lembaga penegak hukum. Padahal gugatan mereka terkait penyidikan hingga penetapan mereka sebagai tersangka.

"Juga cacat secara formal di mana subjek termohonnya menurutkan lembaga kepresidenan dalam struktur lembaga penegak hukum. Dengan demikian, bahan eksepsi pemohon tidak dapat diterima," katanya.


Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora pada saat aksi di depan Istana. Keenamnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Mereka mengajukan praperadilan karena menduga penetapan tersangka, penyitaan, penangkapannya, dan penggeledahannya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Belakangan juga diketahui bahwa polisi telah melimpahkan berkas keenam tersangka ke Kejari Jakpus. Keenam tersangka itu segera disidang.

Mereka diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau permufakatan makar pada (28/8) di Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat, depan Istana Negara. Para tersangka disangkakan Pasal 106 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau kedua Pasal 110 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads