Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (10/12/2019), terdapat 274 orang itu divonis pidana mati dari berbagai kasus. Data itu tercatat hingga Oktober 2019.
Ratusan kasus itu adalah 68 pembunuhan, 90 narkotika, 8 perampokan, 1 terorisme, 1 pencurian, 1 kesusilaan, dan 105 pidana lainnya. Dari 274 orang itu, 26 di antaranya menghuni LP di Jakarta.
Salah satu yang belum dieksekusi mati adalah ratu narkoba, Ola. Pemilik nama asli Meirika Franola itu direkrut oleh WN Pantai Gading, Mouza Sulaiman Domala, untuk terjun dalam bisnis gelap narkoba pada penghujung 1990-an. Ola lalu merekrut saudaranya untuk berbisnis heroin yaitu Rani dan Deni. Ketiganya kemudian dihukum mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga komplotan pembuat pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia di Tangerang. Mereka adalah
1. WNI Benny Sudrajat alias Tandi Winardi.
2. WNI Iming Santoso alias Budhi Cipto.
3. WN China Zhang Manquan.
4. WN China Chen Hongxin.
5. WN China Jian Yuxin.
6. WN China Gan Chunyi.
7. WN China Zhu Xuxiong.
8. WN Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick.
9. WN Prancis Serge Areski Atlaoui.
Sembilan orang itu telah dihukum mati namun tidak kunjung dieksekusi.
Terbaru, penyelundup 1,6 ton sabu juga dihukum mati. Mereka adalah WN China, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui.
Keempatnya adalah kapten dan ABK MV Min Lian Yu Yun 61870. Setelah ditangkap, terungkap di kapal itu membawa 1,6 ton sabu. Pengungkapan ini langsung diapresiasi Presiden Jokowi.
Tonton juga video Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Amnesty: Tak Manusiawi:
(asp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini