"Pemusnahan BB berupa handphone sebanyak 2.456 buah terdiri atas berbagai merek," kata Sugeng saat berbincang dengan detikcom, Selasa (10/12/2019)..
Ribuan merek yang dimusnahkan di antaranya Xiomi, Redmi Note, iPhone XS, iPhone MAX dan iPhone X. Barang yan dimusnahkan itu didapat dari terpidana Fudy Tjandra alias Aming.
![]() |
"Terpidana melanggar Pasal 52 jo 32 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Barang bukti handphone ini barang rakitan yang tidak memenuhi persyaratan tekhnis sehingga tidak layak edar," ujar Sugeng.
Pemusnahan BB tersebut sesuai Putusan PN Jakpus No 1115/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 27 November 2019. Fudy dituntut 7 bulan dan denda sebesar Rp 40 juta subsidair 3 bulan kurungan.
![]() |
"Semua barang rakitan, bukan original iPhone. Yang Xiaomi juga rakitan," pungkas Sugeng.
Simak Video "iPhone 11 Mendarat, Smartfren Targetkan 200 Ribu Pengguna eSIM Baru"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini