NasDem soal Efek Jera bagi Koruptor: Tak Melulu Diukur Mematikan Pelaku

NasDem soal Efek Jera bagi Koruptor: Tak Melulu Diukur Mematikan Pelaku

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 16:53 WIB
NasDem soal Efek Jera bagi Koruptor: Tak Melulu Diukur Mematikan Pelaku
Taufik Basari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Fraksi NasDem DPR RI berbicara mengenai cara menimbulkan efek jera untuk para pelaku korupsi. Menurut anggota Fraksi NasDem Taufik Basari, cara menimbulkan efek jera untuk koruptor tak semata dengan cara menghukum mati.

"Efek jera tidak melulu diukur berdasarkan mematikan pelaku. Apakah itu kemudian itu menimbulkan efek jera? Nah, yang menimbulkan efek jera adalah penegakan hukum yang konsisten," kata Taufik di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengatakan penegakan hukum yang konsisten tak hanya dilihat dari berjalannya semua penanganan kasus. Tapi juga, kata dia, dilihat dari besaran hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.

"Yang dimaksud adalah setiap terjadinya peristiwa hukum, pelanggaran hukum, ada penegakan hukumnya dan itu berjalan. Jangan kemudian beda-beda ini. Ini berlanjut, ini tidak, atau hukumannya menjadi ringan, peristiwa yang sama beda-beda hukumannya," jelasnya.

Simak Video "Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Amnesty: Tak Manusiawi"



Dia kembali menegaskan penegakan hukum yang konsisten diyakini akan menimbulkan efek jera. Dia menyebut penegakan hukum yang konsisten bakal membuat orang takut melakukan tindak pidana.

"Orang akan berpikir, saya tidak punya peluang untuk berbuat kejahatan, karena kalau saya berbuat kejahatan pasti dengan mudahnya saya akan dihukum. Jadi lebih ke situnya," sebutnya.



Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri berbicara perihal hukuman mati koruptor usai acara peringatan hari antikorupsi di SMKN 57 Jakarta kemarin. Namun, dia menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa saja dimasukkan ke revisi UU terkait jika ada kehendak masyarakat.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," ujar Jokowi, Senin (9/12).
Halaman 2 dari 2
(zak/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads