"Dalam pembentukan perda harus memperhatikan kesesuaian materi muatannya dengan lingkup kewenangan daerah, begitu pun dengan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk agar tidak terjadi perda yang menghambat investasi," ujar Wagub Andi Sudirman dalam sambutannya di rapat paripurna DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (10/12/2019).
Andi membacakan pendapat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah atas Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tentang perlindungan potensi perikanan dan kelautan. Andi menjelaskan, arah perkembangan dan perlindungan potensi perikanan dan kelautan telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta peraturan perundang-undangan lainnya, baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," jelasnya.
Simak Video "Menteri Edhy Terima Keluhan Nelayan di Bangka Soal Penambangan Timah"
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini