"Saya tidak mau berdebat itu deh. Soal itu kan keputusannya lewat pergub," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Anies enggan berbicara lebih detail terkait pengurangan jumlah anggota TGUPP oleh Banggar DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal jumlah TGUPP dibahas dalam pasal 17 ayat 2. Di sana, disebut jumlah anggota TGUPP tidak dibatasi.
Pasal 17 tersebut berbunyi:
1. Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur:
a. PNS; dan/atau
b. Non PNS.
2. Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memutuskan memotong jumlah anggota TGUPP di rapat Banggar RAPBD 2020, Senin (9/12). Jumlah anggota yang awalnya 67 diharuskan menjadi 50 orang.
Dengan pemotongan itu, Pemrov DKI Jakarta harus menyesuaikan rencana anggaran yang awalnya Rp 19,8 miliar. Namun sampai sekarang belum ada keputusan nominal setelah penyesuaian.
"Masih dimintakan list yang akan dikurangi. Beda grade beda satuan biaya kan jadi tidak bisa pakai perkiraan karena harus masuk di level komponen," ucap Plt Kepala Bappeda DKI Jakarta Suharti. (aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini