Tepis OC Kaligis, Pemprov DKI Sebut Pengangkatan BW Sesuai Prosedur

Tepis OC Kaligis, Pemprov DKI Sebut Pengangkatan BW Sesuai Prosedur

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 15:12 WIB
M Thariq selaku Tim Biro Hukum Pemprov DKI (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - OC Kaligis mengajukan gugatan perdata kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pengangkatan Bambang Widjojanto (BW) selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Atas gugatan itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan duplik atau jawaban atas gugatan perdata yang diajukan OC Kaligis itu.

Dalam sidang ini, OC Kaligis tidak bisa menghadiri sidang gugatan tersebut karena sedang sakit. Sebab itu, OC Kaligis memberikan kuasa kepada tim pengacara.

"Pak OC Kaligis nggak datang karena sakit," kata tim kuasa hukum OC Kaligis dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Hakim ketua Rosmina meminta surat kuasa hukum yang diberikan oleh OC Kaligis. Sebab, OC Kaligis tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun.

"Pak OC Kaligis tidak memberikan kuasa karena hadir secara pribadi. Ibu hari ini hadir sebagai apa?" kata Rosmina.

"Untuk kuasa hukum sidang hari ini saja, Yang Mulia," ujar tim kuasa hukum.

Kemudian Pemprov DKI yang diwakili M Thariq selaku Tim Biro Hukum Pemprov DKI mengajukan bukti dan surat keputusan (SK) Bambang Widjojanto (BW) selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi di TGUPP. Ada beberapa surat yang diajukan oleh Thariq sebagai barang bukti.



Usai sidang tersebut, Thariq mengatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili sidang gugatan itu karena berkaitan dengan pengangkatan BW. Menurut dia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)-lah yang berhak mengadili perkara gugatan itu.

"Sesuai dengan jawaban kita sebenarnya, kan yang digugat terkait dengan pengangkatan kita juga tata usaha negara jadi idealnya di PTUN," ujar Thariq.

Thariq menegaskan pengangkatan BW yang dilakukan Pemprov DKI sudah sesuai prosedur. Bahkan tidak ada yang dilanggar dalam mekanisme peraturan terkait pengangkatan BW itu.

"Sebelumnya kan sudah sesuai dengan prosedur. Pastinya kan kita sudah melalui mekanisme yang sesuai peraturan," tutur dia.




Seperti diketahui, OC Kaligis mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dalam permohonannya, Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

OC Kaligis meminta Anies mencopot BW dari jabatan Ketua Komite Pencegahan Korupsi di TGUPP. Dia mengaku alasan menggugat BW adalah menyebut BW sudah tidak memiliki nama baik semenjak berhenti sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan putusan provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Bambang Widjojanto selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dibatalkan sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Halaman 2 dari 2
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads