Ber-tanktop, Michelle Leslie Bebas
Sabtu, 19 Nov 2005 14:20 WIB

Denpasar - Setelah tiga bulan mendekam di LP Kerobokan, Bali, top model spesialis underwear asal Australia Michelle Leslie bebas. Dengan senyum sumringah, dia tampil kenes dengan busana tanktop dan berkacamata coklat.Penampilan teranyar Leslie ini tentu saja berbeda jauh ketika dia menjalani sidang. Saat itu dia tampil alim dengan busana burka, sehingga hanya dua mata cantiknya saja yang terlihat.Setelah menimbulkan kontroversi, Leslie mengubah penampilannya dengan mengenakan kerudung saat mengikuti sidang. Tak bertahan lama, Leslie tampil kasual dengan kemeja putih. Apa pun busana yang dikenakan Leslie, selalu jadi perhatian.Tepat pukul 13.15 Wita, Sabtu (19/11/2005), Leslie keluar dari LP Kerobokan dengan didampingi penasihat hukum dan keluarganya.Leslie bebas setelah pada Jumat kemarin Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Leslie yang kedapatan membawa 2 butir ekstasi pada 20 Agustus lalu.Vonis 3 bulan terhadap Leslie berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, dan "sangat kebetulan" tepat sehari lagi Leslie mendekam di penjara selama 3 bulan.Dengan mengenakan tanktop warna abu-abu, celana jins ketat abu-abu, dan kacamata coklat, tubuh langsing tinggi Leslie keluar dari pintu LP Kerobokan. Senyum lebar tampak mengiasi wajah cantiknya.Jika sebelumnya selalu tampil serius dan tegang, Leslie kali ini kerap memamerkan deretan gigi putihnya. Puluhan fotografer dan kamerawan televisi dari Australia maupun Indonesia pun antusias mengabadikan peristiwa ini.Leslie sebelum keluar dari LP Kerobokan dijemput oleh petugas Imigrasi, penasihat hukum, dan sejumlah kerabat. Ia keluar dari pintu LP Kerobokan dan langsung masuk ke mobil milik Imigrasi L-300 warna putih dengan nopol BK 1802. Leslie langsung dibawa ke kantor Imigrasi untuk mengurus ijin tinggalnya yang sudah habis.Belum ada penjelasan apakah Leslie langsung dideportasi karena masa tinggalnya sudah habis, atau masih boleh tinggal di Bali. Leslie bebas setelah mengantosi surat pembebasan bernomor 64/BIIb/PR/AS/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala LP Kerobokan Bromo Setyono.
(jon/)