"Saya kira bukan maladministrasi-lah istilahnya. Kalau maladministrasi tuh kesalahan administrasi yang disengaja. Kan begitu. Saya yakin ini tidak disengaja," ucap Juliari kepada wartawan di Novotel, Glodok, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019).
Maladministrasi itu sebelumnya disorot Ombudsman dalam penyelenggaraan PKH oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Himpunan Bank Negara (Himbara). Namun Juliari mengaku sebenarnya belum mendapatkan laporan lengkap mengenai hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita dengar laporan dari petugas yang kita kirim di rapat bersama Ombudsman tersebut dan apa masukannya dan apa yang harus kita perbaiki akan kita perbaiki," imbuhnya.
Pada Selasa, 10 Desember 2019, Ombudsman mengundang Kemensos dan Kementerian BUMN untuk mendengarkan pemaparan mengenai temuan maladministrasi dalam penyelenggaraan PKH. Ombudsman meminta Juliari sebagai Mensos melakukan tindakan korektif terhadap temuan itu.
Saat itu anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menyoroti soal belum terintegrasinya pengelolaan data calon penerima PKH dari e-PKH ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pusat Data dan Informasi Kemensos. Ombudsman juga menyebut Kemensos lambat dalam proses penanganan pengelolaan pengaduan ketika ada masalah di tingkat daerah.
Selain itu, lanjut Ahmad, Ombudsman juga menyoroti tidak tersedianya pelayanan khusus di unit layanan Himbara kepada penerima bantuan sosial.
Tonton juga Peringati Hari Disabilitas, Mensos Ingin Masyarakat Sadar Kesetaraan :
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini