"Kami rilis (kasus sodomi dan pembunuhan) karena ini (informasi) sifatnya viral dan di Kalteng ada isu 'kayau'. 'Kayau' itu pemenggalan kepala yang sifatnya digunakan untuk ritual adat, nah itu kita tepis isu itu," tegas Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan saat dihubungi, Selasa (10/12/2019).
Bocah H disodomi tersangka berinisial A. Setelah disodomi, bocah H dipenggal kepalanya oleh pelaku di bekas penambangan emas tanpa izin di Tumbang Mahop, Katingan Hulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sodomi dan pemenggalan kepala bocah terjadi pada Selasa (3/12). Namun mayat bocah tanpa kepala baru ditemukan pada Jumat (6/12).
Dari penyelidikan, polisi mengejar pelaku A yang sempat kabur. Pengejaran A berdasarkan informasi soal salah satu keluarga yang menyebut A memiliki kelainan seksual dan menghilang dalam waktu yang bersamaan dengan bocah H.
Kombes Hendra mengatakan pelaku A ditangkap pada Senin (9/12) sore. Dari penangkapan ini, polisi menemukan lokasi kepala yang dipendam pelaku 100 meter dari lokasi temuan mayat bocah H.
"(Diamankan juga) barang bukti berupa parang yang digunakan untuk memenggal kepala," sambung Hendra.
Dari hasil autopsi ditemukan bekas pelecehan seksual di tubuh bocah H. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Tonton juga Heboh! Penemuan Mayat Bocah Tanpa Kepala di Samarinda :
(fdn/tor)