Ketua Komnas HAM soal KKR: Jangan Bersifat Generik!

Ketua Komnas HAM soal KKR: Jangan Bersifat Generik!

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 12:55 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan sejumlah persyaratan jika Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dihidupkan kembali oleh pemerintah. Taufan mengatakan KKR jangan bersifat generik, melainkan harus dari kasus per kasus pelanggaran HAM.

Awalnya, Taufan mengungkapkan pertemuannya dengan Menpolhukam Mahfud Md ketika awal masih menjabat. Dari pertemuan tersebut, Taufan mengatakan ada komitmen dengan Mahfud soal KKR.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang muncul gagasan mengenai KKR, saya perlu sampaikan di sini, Komnas HAM dalam pertemuan kami kurang-lebih dua minggu lalu, saya dengan Pak Amir, dan Bu Sandra juga hadir dengan Pak Menko (Polhukam Mahfud Md) yang baru, yang dulu kita nggak deal, no deal, dulu talk show no deal, sekarang kita bangun lagi komitmen," kata Taufan dalam Seminar Nasional: 20 Tahun UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia: Refleksi dan Proyeksi, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

"Ada beberapa hal yang kita sepakati. Pertama, ngomong KKR itu syarat pertama adalah pemerintah bicara dulu dengan korban atau keluarga korban, sebab merekalah subjek hukum keadilan itu. Tapi ini kan masih omongan informal, meski ini resmi di kantor beliau," sambungnya.



Kesepakatan berikutnya, Taufan mengatakan KKR harus sesuai dengan prinsip. Harus ada pengakuan pelanggaran HAM sebagai sebuah fakta.

"Yang kedua, saya katakan prinsip KKR itu, karena muncul di media 'rekonsiliasi saja sudahlah' itu berkasnya Komnas HAM itu nggak memenuhi prasyarat fakta itu, fakta kalau nggak mau diakui atas dasar apa. Orang dikatakan nggak pernah berkelahi, kalau nggak pernah berkelahi apa yang harus didamaikan, kalau mau damaikan memang kita akui ada masalah, kalau nggak ada masalah kalau gitu jalan saja nggak usah rekonsiliasi. Kita ingin memastikan itu bahwa dia memenuhi kaidah-kaidah KKR," ujarnya.

Taufan mengatakan Mahfud menawarkan KKR diperkuat dengan pembentukan undang-undang. Taufan mengatakan siap memberikan masukan kepada pemerintah.



"Waktu itu juga kita tambahkan, harus dengan dasar hukum yang kuat kemudian Pak Menko malah menawarkan 'Undang-undang saja' monggo Pak. Tapi kan inisiatif undang-undangkan bukan di Komnas, silakan saja pemerintah, nanti kami akan memberikan masukan-masukan," sebutnya.



Lebih lanjut, Taufan mengatakan keadilan korban dan keluarga juga harus dipenuhi. Dia mengatakan KKR jangan hanya bersifat generik pukul semua rata kasus pelanggaran HAM, tapi harus kasus per kasus.

"Yang tidak kalah pentingnya keadilan-keadilan korban dan keluarga korban itu mohon dipenuhi, dan yang tidak lupa kita sampaikan ini jangan bersifat generik, kayak resep semua penyakit sembuh, bukan begitu, biar kasus ke kasus, dan kita sepakat ada pertemuan yang lebih substantif, intensif, antara Komnas HAM, Menko Polhukam, Jaksa Agung sambil agak sedikit santai saya bilang," tuturnya.
Halaman 2 dari 3
(rfs/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads