"Kalo kami harapannya Gakkumdu itu ada di Bawaslu, dan Bawaslu memiliki kewenangan yang langsung menjadi satu kewenangan. Misalnya soal penyidikan, penuntutan ada di kami, itu harapan kami, untuk efektivitas menegakkan hukum pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Abhan menyebut pihaknya telah melakukan evaluasi terkait tim gabungan tersebut. Namun dia menyerahkan seluruh wewenang kepada DPR sebagai pihak pembuat undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abhan menyebut berdasarkan hasil pemantauan, Gakkumdu di beberapa daerah telah menjalankan tugasnya dengan baik. Hanya saja beberapa hal disebutnya harus diperbaiki.
"Ada beberapa hal di daerah baik, maksimal. Ada beberapa hal yang harus diperbaiki," tutupnya.
Tonton juga Airlangga Rekomendasikan Golkar Dorong Revisi UU Pemilu :
(lir/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini