Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Pemilu Ada di Bawah Wewenangnya

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Pemilu Ada di Bawah Wewenangnya

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 12:25 WIB
Foto: Kantor Bawaslu RI. (Dwi Andayani/ detikcom).
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pemilu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan berada di bawah wewenangnya. Bawaslu menilai wewenang itu dapat meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum pemilu.

"Kalo kami harapannya Gakkumdu itu ada di Bawaslu, dan Bawaslu memiliki kewenangan yang langsung menjadi satu kewenangan. Misalnya soal penyidikan, penuntutan ada di kami, itu harapan kami, untuk efektivitas menegakkan hukum pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).


Abhan menyebut pihaknya telah melakukan evaluasi terkait tim gabungan tersebut. Namun dia menyerahkan seluruh wewenang kepada DPR sebagai pihak pembuat undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengalaman praktik-praktik efektivitas dahulu sejauh apa dan seperti apa. Kemudian kami kembalikan kepada yang membuat undang-undang, mau seperti apa," ucap Abhan.


Abhan menyebut berdasarkan hasil pemantauan, Gakkumdu di beberapa daerah telah menjalankan tugasnya dengan baik. Hanya saja beberapa hal disebutnya harus diperbaiki.

"Ada beberapa hal di daerah baik, maksimal. Ada beberapa hal yang harus diperbaiki," tutupnya.


Tonton juga Airlangga Rekomendasikan Golkar Dorong Revisi UU Pemilu :

[Gambas:Video 20detik]

(lir/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads