Siap Revisi UU HAM, Anggota Komisi III DPR Soroti Konflik Pertanahan

Siap Revisi UU HAM, Anggota Komisi III DPR Soroti Konflik Pertanahan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 12:15 WIB
Foto: Seminar Nasional: 20 Tahun UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia: Refleksi dan Proyeksi (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR menilai pelanggaran HAM di sektor pertanahan masih sering terjadi di masyarakat. Sebagai mitra kerja Komnas HAM, Komisi III siap merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Saya kira yang pertama penting bagi kita semua mempersiapkan revisi Undang-Undang 39 dan juga memberikan solusi berbagai macam persoalan-persoalan pelanggaran HAM yang sudah terjadi di bidang pertanahan ini cukup banyak terjadi di daerah," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding dalam 'Seminar Nasional: 20 Tahun UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia: Refleksi dan Proyeksi' di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (10/12/2019).


Sudding mengatakan pekerjaan Komnas HAM cukup berat ke depan khususnya yang menyangkut hak pertanahan. Dalam rangka penguatan kelembagaan Komnas HAM, Sudding menilai revisi UU 39/1999 diperlukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira pekerjaan-pekerjaan Komnas HAM ke depan masih sangat berat dan tantangan, khususnya di bidang pertanahan, hak-hak warga masyarakat. Saya kira kita punya semangat yang sama dalam rangka untuk penguatan secara kelembagaan Komnas HAM ini dan juga dari sisi regulasi perlu kita lakukan revisi Undang-Undang 39/1999 dan Komisi III komitmen untuk itu," ujar Sudding.

Saat ini, menurut Sudding, pihaknya hanya menunggu inisiator revisi UU 39/1999, apakah dari pemerintah atau DPR. Dia mengatakan Komisi III siap menginisiasi revisi itu.


"Kita tinggal menunggu apakah revisi ini datang dari pihak pemerintah, karena sampai saat ini drafnya belum masuk atau kah memang ketika ini desakan dari, katakanlah dari Komnas HAM, ini dianggap urgen, sebagai mitra kerja Komisi III, bisa saja diinisiasi langsung oleh Komisi III tentang revisi Undang-Undang 39 1999," jelas Sudding.

Sudding lalu mencontohkan dugaan pelanggaran HAM terkait konflik pertanahan. Dia mengungkit kasus yang disebutnya terjadi di daerahnya.

"Saya kita Sandra (Moniaga) dan kawan-kawan di Komnas HAM banyak menerima pengaduan di dalam kaitan masalah konflik pertanahan. Di daerah saya, di daerah Sulawesi Tengah, ratusan rumah warga permanen dirobohkan, diratakan dengan tanah dan rumah mereka sudah diratakan dengan tanah dan lalu kemudian belakangan diketahui salah eksekusi dan tiga pejabat di sana kita minta supaya dicopot karena tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, Kapolda, Kapolres dan Ketua Pengadilan di sana," ucap Sudding.


Tonton juga Hari HAM Internasional, Komisi III DPR Dorong Revisi UU HAM :

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads