"Saya kira yang pertama penting bagi kita semua mempersiapkan revisi Undang-Undang 39 dan juga memberikan solusi berbagai macam persoalan-persoalan pelanggaran HAM yang sudah terjadi di bidang pertanahan ini cukup banyak terjadi di daerah," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding dalam 'Seminar Nasional: 20 Tahun UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia: Refleksi dan Proyeksi' di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Sudding mengatakan pekerjaan Komnas HAM cukup berat ke depan khususnya yang menyangkut hak pertanahan. Dalam rangka penguatan kelembagaan Komnas HAM, Sudding menilai revisi UU 39/1999 diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, menurut Sudding, pihaknya hanya menunggu inisiator revisi UU 39/1999, apakah dari pemerintah atau DPR. Dia mengatakan Komisi III siap menginisiasi revisi itu.
"Kita tinggal menunggu apakah revisi ini datang dari pihak pemerintah, karena sampai saat ini drafnya belum masuk atau kah memang ketika ini desakan dari, katakanlah dari Komnas HAM, ini dianggap urgen, sebagai mitra kerja Komisi III, bisa saja diinisiasi langsung oleh Komisi III tentang revisi Undang-Undang 39 1999," jelas Sudding.
Sudding lalu mencontohkan dugaan pelanggaran HAM terkait konflik pertanahan. Dia mengungkit kasus yang disebutnya terjadi di daerahnya.
"Saya kita Sandra (Moniaga) dan kawan-kawan di Komnas HAM banyak menerima pengaduan di dalam kaitan masalah konflik pertanahan. Di daerah saya, di daerah Sulawesi Tengah, ratusan rumah warga permanen dirobohkan, diratakan dengan tanah dan rumah mereka sudah diratakan dengan tanah dan lalu kemudian belakangan diketahui salah eksekusi dan tiga pejabat di sana kita minta supaya dicopot karena tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, Kapolda, Kapolres dan Ketua Pengadilan di sana," ucap Sudding.
Tonton juga Hari HAM Internasional, Komisi III DPR Dorong Revisi UU HAM :
(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini