ICW dan Perludem menggugat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang syarat calon kepala daerah yang menyatakan:
...tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW mencatat kasus ini pernah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui perkara Putusan 4/PUU-VII/2009. Secara kumulatif, dalam putusan tersebut ada 4 syarat yang semestinya dipenuhi antara lain:
1. Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
4. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
"Maka dengan melihat jalannya proses persidangan, dan berpedoman kepada Putusan Mahkamah sebelumnya, ICW dan Perludem berkeyakinan Mahkamah Konstitusi akan mengacu kepada Putusan 4/PUU-VII/2009 di mana Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 akan dimaknai koruptor tidak serta-merta diperbolehkan menjadi calon kepala daerah," papar Donal.
"Tetapi, sesuai yang dimohonkan oleh ICW dan Perludem, penting ada masa tunggu bagi mantan koruptor untuk dapat kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidananya. Di mana para pemohon meminta masa tunggu tersebut selama 10 tahun atau dua siklus pemilihan kepala daerah," pungkas Donal. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini