3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Harimau dan Janinnya di Riau

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Harimau dan Janinnya di Riau

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 11:51 WIB
Kulit harimau yang disita petugas dari tersangka (Foto: DOK. Gakkum LHK Wilayah Sumatera)
Pekanbaru - Gakkum KLHK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) dan janinnya di Riau. Tersangka mengaku bahwa 4 janin harimau yang disita berasal dari satu induk.

"Kita menetapkan 3 orang sebagai tersangkanya, MY, TS dan SS. Mereka ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus pembunuhan harimau tersebut. Dari pengakuan MY, bahwa 4 janin harimau yang kita sita berasal dari satu induk," kata Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera KLHK Alfian Hardiman kepada detikcom, Selasa (10/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfian menjelaskan, dalam kasus ini peran MY adalah eksekutor yang membunuh induk harimau dengan 4 janin. Harimau tersebut dia bunuh di perladangan kebun sawitnya di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan pada Mei 2019 lalu. Lantas 4 ekor janin harimau tersebut diawetkan.

"Tersangka MY dengan senjaga memasang kawat yang dialiri listrik untuk menyetrum satwa yang melintas di perladangannya. Pengakuannya ya untuk satwa babi, namun yang terkena harimau. Itu alasannya dia," kata Alfian.


Tonton juga BBKSDA Riau Temukan 170 Jerat Satwa, Ini yang Terjadi Jika Tersentuh :




Walau mengaku bertujuan untuk babi, kata Alfian, akan tetapi MY juga sengaja memantau lokasi kebunnya dari jarak jauh. Ketika harimau terkena setrum listrik, MY mendatangi lokasi tersebut. Dilihatnya harimau sumatera sudah tergelatak.

"Melihat harimau sudah tergelatak, apakah sudah mati atau belum, yang pasti MY berperan menguliti harimau tersebut. Harimau dia bunuh yang dalam kondisi bunting dengan 4 janin. Ini pengakuan dia. Memang ada satu induk harimau melahirkan 4 anak, walau itu jarang terjadi," kata Alfian.

Untuk tersangka SS dan TS, sambungnya, dalam kasus pembunuhan harimau ini berperan mencarikan jaringan untuk menampung tulang, taring harimau. Kedua tersangka ini mencarikan penampungnya di Sumatera Barat.

"Untuk tersangka TS dan SS bukan pelaku pembunuhan harimau, namun mereka ini membukan jaringan kepada pihak yang menampung tulang harimau," tutup Alfian.
Halaman 2 dari 2
(cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads