"Apa yang disampaikan Pak Jokowi pada hari antikorupsi kemarin itu merupakan warning bagi kita semua bahwa kita ke depan, baik eksekutif maupun legislatif, untuk terus tata keuangannya tertib dan baik," kata Dasco di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Selain itu, Dasco menilai yang dikatakan Jokowi sebagai sinyal bahwa pemerintah akan tegas menindak siapa pun koruptornya. Tapi, menurutnya, penerapan hukuman mati untuk koruptor juga harus berdasarkan sejumlah pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka warning yang keras itu merupakan suatu sinyal bahwa Pak Presiden tak akan pandang bulu dan akan tegas memberantas korupsi. Itu kita apresiasi, walaupun mungkin untuk hukuman mati perlu kemudian ditimbang tingkat kesalahannya, seberapa berat yang dilakukan," jelasnya.
Dasco sendiri setuju hukuman mati diterapkan pada pihak yang menyelewengkan anggaran penanganan bencana alam. Politikus Gerindra itu menganggap pihak yang menyelewengkan anggaran penanganan bencana alam kelewatan.
Tonton juga Penjelasan Jokowi Soal Nasib Kasus Novel Baswedan :
"Kalau itu saya setuju, karena bencana alam adalah urgensi, ketika bencana alam, maka ada orang-orang yang susah dan menderita. Kalau kemudian bantuan atau pengelolaan anggaran itu dikorupsi itu kelewatan. Saya setuju kalau itu," sebut Dasco.
Di Indonesia sebetulnya telah lama memiliki aturan pidana mati bagi koruptor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat 2 tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsinya. Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Presiden Jokowi sendiri berbicara perihal hukuman mati koruptor usai acara peringatan hari antikorupsi di SMKN 57 Jakarta kemarin. Namun, dia menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa saja dimasukkan ke revisi UU terkait jika ada kehendak masyarakat.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," ujar Jokowi, Senin (9/12).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini