"Iya betul hari ini putusan di PN Jaksel sekitar pukul 15.00 WIB," kata pengacara Kriss Hatta, Denny Lubis, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).
Denny berharap kliennya segera dibebaskan. Dia juga berharap hakim memutus kliennya dengan pidana ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, kalaupun ini dianggap satu tindak pidana, maka ini adalah tindak pidana yang dimaksud Pasal 352, yaitu pidana ringan sesuai hasil visum dan keterangan saksi ahli, kalau (Pasal) 352 itu maksimal 3 bulan hukuman dan artinya Kriss Hatta karena sudah menjalani hukuman, maka harus bebas," tambah Denny.
Sebelumnya, Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan. Jaksa menyebut Kriss bersalah menganiaya Anthony di kelab malam.
Jaksa meyakini Kriss terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP. Kriss dituntut 10 bulan penjara.
Kasus bermula pada 7 April, ketika Kriss bersama pacarnya, Rahelly Alia, mendatangi kelab malam di daerah Jaksel pada 7 April sekitar pukul 01.00 WIB. Kedatangannya untuk menemui temannya bernama Manda.
Kemudian, Anthony datang bersama temannya ke kelab malam yang sama pada pukul 02.00 WIB. Sesampai di klub malam tersebut, Anthony mendatangi meja VIP yang di situ terdapat terdakwa bersama Alia dan Manda.
Sesampai di meja tersebut, tiba-tiba teman Anthony langsung memegang pundak Rahelly Alia mengajak untuk berkenalan. Melihat hal tersebut, Kriss tidak senang dan mendorong teman Anthony.
Menyaksikan tindakan Anthony, Kriss Hatta merasa terancam karena awalnya dia memegang gelas di tangan kanan dan memindahkannya ke tangan kiri. Setelah itu, terdakwa langsung memukul Anthony menggunakan tangan kanan yang diarahkan ke mukanya satu kali.
Akibat pemukulan tersebut, Anthony mengalami rasa sakit hingga mengeluarkan darah. Dari hasil visum terhadap Anthony, ditemukan pergeseran pada sekat rongga hidung, memar, serta pembengkakan dan nyeri tekan pada hidung akibat kekerasan benda tumpul.
Tonton juga Terbukti Lakukan Penganiayaan, Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara :
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini