"Iya betul hari ini putusan di PN Jaksel sekitar pukul 15.00 WIB," kata pengacara Kriss Hatta, Denny Lubis, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).
Denny berharap kliennya segera dibebaskan. Dia juga berharap hakim memutus kliennya dengan pidana ringan.
"Kedua, kalaupun ini dianggap satu tindak pidana, maka ini adalah tindak pidana yang dimaksud Pasal 352, yaitu pidana ringan sesuai hasil visum dan keterangan saksi ahli, kalau (Pasal) 352 itu maksimal 3 bulan hukuman dan artinya Kriss Hatta karena sudah menjalani hukuman, maka harus bebas," tambah Denny.
Sebelumnya, Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan. Jaksa menyebut Kriss bersalah menganiaya Anthony di kelab malam.