LPSK Harap Peran Justice Collaborator Dioptimalkan dalam Usut Korupsi

LPSK Harap Peran Justice Collaborator Dioptimalkan dalam Usut Korupsi

Faisal Javier - detikNews
Senin, 09 Des 2019 21:37 WIB
Konferensi pers LPSK soal peran justice collaborator di pengungkapan kasus korupsi (Faisal Javier/detikcom)
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai peran saksi pelaku (justice collaborator) dalam upaya pemberantasan korupsi belum optimal. Selain itu jumlah justice collaborator yang mengajukan permohonan pun rendah.

"Sepajang pengamatan LPSK, berbagai mekanisme penerapan saksi pelaku yang telah disediakan guna pemberantasan tindak pidana korupsi sepertinya belum diterapkan maksimal," kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (9/12/2019).

LPSK mencatat sejak 2012-2019 hanya ada 417 pemohon perlindungan baik saksi maupun saksi pelaku (justice collaborator). Rinciannya ialah 31 pemohon di 2012, 51 pemohon di 2013, 41 pemohon di 2014, 86 pemohon di 2015, 76 pemohon di 2016, 61 pemohon di 2017, 42 pemohon di 2018, dan 27 pemohon di 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Achmadi mengatakan dengan menjadi justice collaborator, seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum bisa mendapatkan sejumlah hak. Beberapa hak yang bisa didapat justice collaborator yakni pengurangan hukuman, pemisahan berkas, dan pemberian penghargaan. Dia mengatakan justice collaborator juga bisa jadi sarana pengembalian aset negara.

"Dengan demikian pengaturan terkait saksi pelaku yang memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan tidak hanya menguntungkan dari segi pengungkapan perkara namun juga mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan," tutur Achmadi.


Di lokasi yang sama, Wakil Ketua LPSK, Erwin Partogi Pasaribu, mengatakan LPSK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dari Polri, kejaksaan, KPK, dan Mahkamah Agung. LPSK berpendapat harus ada persamaan persepsi soal justice collaborator di antara aparat penegak hukum.

"Kami juga sudah menyampaikan usulan kepada Menkumham untuk pembuatan peraturan presiden terkait dengan saksi pelaku itu, dan kami berharap mekanisme yang kami harapkan diatur dalam perpres tersebut bisa menjadi pedoman bersama aparat penegak hukum yang selama ini telah menerapkan juga pemberian status kepada saksi pelaku yang bekerja sama," turut Erwin.


LPSK juga mengimbau aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan peran justice collaborator dalam pengungkapan kasus korupsi. Dia mengatakan jika justice collaborator dioptimalkan, maka upaya pengembalian kerugian negara bisa makin maksimal.

"Yah itu yang sederhana bagi kami sebenarnya peran justice collaborator ini salah satunya untuk supaya pengembalian kerugian negara itu semakin maksimal," ucap Erwin.
Halaman 2 dari 1
(jbr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads