Pimpinan KPK Segera Perbaiki Permohonan Gugatan UU KPK Seturut Kata MK

Pimpinan KPK Segera Perbaiki Permohonan Gugatan UU KPK Seturut Kata MK

Ibnu Hariyanto, Eva Safitri - detikNews
Senin, 09 Des 2019 19:08 WIB
Ilustrasi Gedung MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang akan memperbaiki gugatan uji materi atau judicial review yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim konstitusi sebelumnya menilai kedudukan hukum atau legal standing pemohon uji materi itu tidak jelas.

"Ya kita perbaiki," ujar Saut kepada detikcom, Senin (9/12/2019).

Saut bersama 2 pimpinan KPK lain, yaitu Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, mengajukan diri sebagai pemohon gugatan itu, tetapi bukan sebagai pimpinan KPK melainkan individu. Di sisi lain, kuasa hukum pemohon, Feri Amsari, menilai sebenarnya kedudukan hukum para pemohon sudah jelas tetapi tetap menuruti keinginan hakim konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang jelas apa pimpinan KPK dan beliau-beliau senior ini dalam kegiatan upaya (pemberantasan korupsi) dalam publik," ujar Feri seusai sidang di MK.

"Itu nanti akan kami lengkapi sebaik-baiknya untuk memenuhi standar yang diinginkan oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Meski demikian, sebenarnya, menurut Feri, para pemohon sangat jelas kedudukan hukumnya terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi itu. Sebab, Feri menyebut UU itu berdampak pada semua orang.


"Undang-undang itu berlaku terhadap semuanya. Siapa saja kena dampak dari undang-undang itu sehingga mereka juga bagian dari orang yang terdampak dari berlakunya undang-undang ini," kata Feri.

Sebelumnya, sidang pendahuluan uji materi Revisi UU KPK yang diajukan pimpinan KPK Agus Raharjo, Laode Syarif, dan Saut Situmorang ditunda oleh MK. Ditundanya sidang karena MK menilai legal standing pemohon di permohonan belum jelas, termasuk alasan dasar terkait kerugian yang dirasakan pemohon dari adanya Revisi UU KPK.

"Tadi sudah disampaikan supaya diuraikan satu persatu, apakah prinsipal ini punya legal standing, mempunyai hak konstitusional yang dilanggar atau yang diabaikan dengan berlakunya revisi UU KPK ini. Di sini hanya diuraikan begini, pemohon satu merupakan perorangan, WNI yang berprofesi sebagai pegawai negeri yang merupakan ketua KPK. Itu kan hanya identitasnya belum ditunjukkan kenapa yang namanya Pak Agus Rahardjo ini dirugikan secara konstitusional," ujar Arief di ruang sidang lantai 4 gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12).




Simak video MK Minta 3 Pimpinan KPK Perbaiki Judicial Review Revisi UU KPK!:

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads