"Nanti diteruskan ke pimpinan. Akan kami laporkan untuk memberikan keputusan," ujar Kanit Lantas Polsek Panakkukang, Ipda T Apun, saat dimintai konfirmasi, Senin (9/12/2019).
Selain akan memproses pengendara yang lawan arah tersebut, polisi menganggap perekam dalam video itu melanggar aturan lalin. Dia mengatakan seharusnya pengendara yang berjalan mundur harus dipandu seseorang agar tak membahayakan pengendara lain.
"Namun ada kesalahan yang di video. Mundur terlalu jauh lanjut tidak dibantu oleh tenaga manusia yang bisa mengarahkan mundur ke belakang," kata Apun.