Kemenhub Evaluasi Keberhasilan dan Kendala UU Pelayaran Lewat FGD

Kemenhub Evaluasi Keberhasilan dan Kendala UU Pelayaran Lewat FGD

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Senin, 09 Des 2019 18:08 WIB
Foto: Kemenhub Laut
Jakarta - Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris mengatakan memasuki masa 11 tahun pemberlakuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu dilakukan review atau tinjauan terhadap keberhasilan ataupun hambatan dalam penerapan ketentuannya.

"Tinjauan ini akan sangat bermanfaat untuk mengukur keberhasilan yang telah diwujudkan, ataupun hambatan yang masih menjadi kendala dalam penerapan ketentuan Undang-Undang yang dihadapi oleh seluruh pemangku kepentingan dan instansi pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2019).

Menurutnya, dalam kurun waktu tersebut mungkin telah terjadi berbagai perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, visi dan misi pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia pelayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itulah, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Tahun Anggaran 2019 dengan tema 'Tinjauan Penerapan Ketentuan Undang-Undang Pelayaran Dalam Mewujudkan Sistem Transportasi Nasional yang Efektif dan Efisien' di Hotel Merlyn Park Jakarta.


"Diharapkan dengan adanya tinjauan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan disusunnya penguatan ataupun perbaikan peraturan perundang-undangan di sektor transportasi laut," ucapnya.

Umar menyebutkan, undang-undang ini membawa semangat dan paradigma baru dalam dunia pelayaran baik dari sisi kelembagaan, penyelenggaraan pelabuhan, peningkatan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, maupun pemberdayaan industri pelayaran dan perkapalan nasional.

"Undang-Undang Pelayaran secara umum memuat empat pengaturan utama yaitu Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, dan Perlindungan Lingkungan Maritim," terangnya.

Lebih lanjut Umar Aris menjelaskan bahwa hal-hal yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran telah dapat diwujudkan, di antaranya penerapan asas cabotage, penyusunan Tatanan Kepelabuhanan Nasional, pemisahan fungsi regulator dan operator dalam penyelenggaraan pelabuhan, dan pemberian konsesi kepelabuhanan kepada Badan Usaha Pelabuhan.

Keberhasilan lain yakni terkait dukungan konektivitas transportasi dan logistik melalui penyelenggaraan angkutan barang (tol laut), kapal ternak ternak, pelayaran perintis, penerapan Teknologi Informasi melalui inaportnet, Vessel Traffic Service (VTS) serta keikutsertaan Indonesia secara aktif dalam Organisasi Maritim Internasional (IMO) dan forum kerja sama internasional di bidang maritim secara bilateral, regional maupun multilateral di bidang pelayaran.


"Namun di samping hal-hal yang telah diwujudkan tersebut, masih ada amanat UU Pelayaran yang terus-menerus diupayakan untuk diwujudkan, di antaranya pemberdayaan pelayaran rakyat yang merupakan kegiatan angkutan laut tradisional yang menjadi karakteristik rakyat Indonesia, kelembagaan Sea and Coast Guard dan kepastian penegakan hukum di bidang pelayaran," ungkapnya.

Hal-hal itulah yang akan menjadi perhatian dan prioritas agenda berikutnya diiringi sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan kewenangan dan tugas fungsi antar kementerian dan lembaga serta menjalin komunikasi yang erat dengan mitra asosiasi dan pemerhati dunia pelayaran.

"Kegiatan FGD ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan disusunnya rencana aksi perbaikan legislasi peraturan perundang-undangan baik setingkat Peraturan Pemerintah maupun peraturan pelaksanaan teknis lainnya, guna memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bagi masyarakat," pungkasnya.

Adapun peserta FGD adalah perwakilan Kementerian dan Lembaga, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan asosiasi di bidang pelayaran dengan menghadirkan narasumber para pejabat Direktorat Teknis di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, perwakilan asosiasi dan praktisi maritim di bidang pelayaran yang menyampaikan perspektif masing-masing terkait penerapan 11 tahun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.





Simak juga video Suasana Hari Kedua FGD "Bantu Jokowi Cari Menteri":

[Gambas:Video 20detik]



(ujm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads