"(Kalung emas korban) beratnya 30 gram, sekitar Rp 21 juta itu (harganya)," kata Kanit Intel Polsek Tamalatea, Polres Jeneponto, Bripka Musliadi saat dimintai konfirmasi, Senin (9/12/2019).
Perampasan terjadi saat korban Musia sedang duduk-duduk di halaman rumah anaknya, Kelurahan Bontotangnga, Tamalatea, Jeneponto, Minggu (8/12) sekitar pukul 09.00 WITA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban, kata Musliadi, sempat ditemani oleh anaknya. Namun saat pelaku datang, korban ditinggal anaknya.
"Ini saksi, anaknya korban dia kebetulan masuk di toko, pelaku di luar juga mengambil ini kalungnya nenek yang duduk di depan rumah," kata Musliadi.
"Korban sempat berteriak. Tapi pelaku kabur mi (pelaku sudah kabur)," katanya. (tor/tor)











































