Polisi Tembak Mati Residivis yang Bawa Sabu 5 Kg di Makassar

Polisi Tembak Mati Residivis yang Bawa Sabu 5 Kg di Makassar

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Senin, 09 Des 2019 13:06 WIB
Foto: Konferensi pers penangkapan penyelundup sabu 5 Kg di Makassar (Abdurrahman-detikcom)
Makassar - Polisi menembak seorang pria bernama Syahrul (35) saat membawa sabu 5 Kg. Syahrul merupakan residivis.

"Paket sabu diselundupkan bersama snack di dalam paket kargo dari Pontianak, sedangkan Syahrul menggunakan pesawat lain, dia diringkus saat hendak menjemput paketnya di kargo Bandara Sultan Hasanuddin," ujar Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe di aula Biddokkes Polda Sulsel, Jalan Kumala, Senin (9/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan peristiwa itu terjadi di sekitar kawasan Bandara Sultan Hasanuddin dini hari tadi. Syahrul ditembak gara-gara mencoba melawan saat akan ditangkap.

Syahrul disebut baru 2 bulan bebas dari Lapas Narkoba Bolangi, Gowa. Warga Panakukang ini baru saja menjalani hukuman selama 5 tahun.

"Kasus ini terungkap setelah anggota Satres Narkoba Makassar menangkap dua pengedar lainnya, berinisial AA dan AK yang membawa 35 gram dan diketahui informasi akan datang paket dari Pontianak," tutur Guntur.



Guntur menyebut saat ini anggotanya sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terkait peredaran sabu ini. Guntur menduga penyelundupan sabu senilai Rp 10 miliar ini akan diedarkan jelang pesta malam Tahun Baru.

"Tahun ini jajaran kami berhasil mengungkap peredaran sabu sebanyak 35,6 kg sabu, 1,2 Kg ganja, dan 1.775 butir ekstasi, cenderung meningkat dari tahun sebelumnya," pungkas Guntur. (mna/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads