"Bahwa usul untuk memperbaiki atau menyiapkan fasilitas lapas yang disebutkan fasilitas perawatan para napi lansia dan sakit, tentu hal tersebut adalah usulan yang sangat rasional. Persoalannya, seberapa mampu keuangan negara? Sementara saat ini over capacity saja negara kewalahan mengatasinya," kata Ketua Komisi III Herman Herry kepada wartawan, Senin (9/12/2019).
Herman menilai pemberian grasi kepada koruptor dengan alasan kesehatan adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah melalui berbagai pertimbangan. Politikus PDIP itu berharap DPR bersama pemerintah dan KPK bisa mencari solusi untuk permasalahan yang disebutkan Saut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil ketua KPK Saut Situmorang memandang ada cara lain yang lebih elegan ketimbang memberitahu grasi atas alas kesehatan pada pada koruptor. Menurut Saut, perbaikan sarana kesehatan bisa jadi solusi selain memberikan grasi.
"Dari 1.000 yang sudah dipenjara oleh KPK, ada berapa orang yang udah diberi grasi dengan alasan tidak ada sarana dan tidak sebagus dan seterusnya, ya kita beresin saranannya dulu sehingga orang juga di penjara seperti di rumah," kata Saut saat diskusi di Upnurmal Cofee Roaster, Jalan Wahis Hasyim, Jakarta Pusat (8/12). (azr/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini