Pemerintah Kenakan Sanksi pada Keluarga Miskin Palsu

Pemerintah Kenakan Sanksi pada Keluarga Miskin Palsu

- detikNews
Sabtu, 19 Nov 2005 02:56 WIB
Jakarta - Pemerintah akan segera memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang menyampaikan informasi palsu termasuk pula pungutan liar (pungli) yang berkaitan dengan penyaluran subsidi langsung tunai (SLT)."Pemerintah Daerah bersama dengan Polda agar mengeluarkan pengumuman yang berisi ancaman pidana berkaitan dengan pemberian keterangan palsu," ujar Menko Kesra Alwi Shihab dalam jumpa pers seusai rakor evaluasi penyaluran SLT di Kantor Menko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (18/11/2005).Rakor tersebut dihadiri juga kepala BPS, pihak BKKBN dan Pos Indonesia. Namun, Alwi tidak menjelaskan mengenai bentuk sanksi dan waktu penerapan sanksi jika ada masyarakat yang melanggar. Dalam kesempatan yang sama Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah mengatakan pemberian sanksi tersebut didasarkan pada Kitab Hukum Pidana (KHP). Bachtiar menuturkan bahwa sudah ada 3 propinsi yang menerapkan sanksi apabila ada yang membuat kesaksian palsu. "Jabar, Sumsel dan Sulsel memberikan sanksi pidana 1 tahun 4 bulan pada orang yang membuat keterangan palsu untuk mendapatkan SLT. Dengan sanksi yang seperti ini diharapkan yang mendaftarkan diri jadi orang miskin akan drop," ujar Bachtiar. Sementara itu hingga November 2005, pemerintah telah menyalurkan SLT kepada 12,3 juta kepala keluarga miskin atau setelah tersalur sebanyak 85 persen. Penyaluran SLT di Papua masih 16,98% karena faktor geografis yang menjadi kendala. Sementara di NAD ada 400.263 rumah tangga miskin yang mendapat kartu kompensasi BBM, sedangkan di Nias ada 59.784. (ddn/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads