PKB Muhaimin Tak Terpengaruh Putusan MA
Sabtu, 19 Nov 2005 01:19 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung yang menilai pemecatan Alwi Shihab sebagai Ketua Umum PKB tidak sah ditanggapi dingin oleh PKB kubu Muhaimin Iskandar. PKB Muhaimin akan tetap eksis."Karena apapun putusan dari Mahkamah Agung, PKB hasil Muktamar Semarang tetap eksis baik secara de facto meupun yuridis," ujar Ketua DPP PKB Nursyahbani Katjasungkana kepada wartawan di kantor DPP PKB, Jl Kalibata Timur, Jakarta, jumat (18/11/2005). Dia menambahkan yang tercatat berdasarkan Undang-undang Parpol di Departemen Hukum dan Ham adalah PKB Muktamar Semarang di bawah pimpinan Gus Dur sebagai Ketua Dewan Suro dan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Dewan Partai.Meskipun demikian dirinya tak lupa mengucapkan terima kasih kepada MA atas putusan yang memang sudah ditunggu-tunggu, meskipun sampai sekarang keputusan resmi dari Mahkamah Agung belum diterimanya. Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Sekjen DPP PKB Helmi Faisal Zaini menghimbau kepada DPW dan DPC untuk tetap menjalankan program-program yang telah disahkan oleh Muktamar Semarang. Saat ditanya oleh wartawan apa yang dilakukan PKB pimpinan Muhaimin Iskandar dalam waktu dekat, Sekjen DPP PKB Lukman Edi mengatakan akan melakukan syukuran atas keputusan Mahkamah Agung itu walaupun dilakukan secara sederhana.
(ddn/)











































