DPR Minta Menkeu Tidak Cairkan Dana Pembelian Rudal TNI
Jumat, 18 Nov 2005 23:58 WIB
Jakarta -
Anggota Komisi I DPR RI, Djoko Susilo meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Jusuf Anwar untuk tidak mencairkan dana pembelian dan pengadaan rudal Yakhont, FCS, serta suku cadang Sukhoi, sebelum Departemen Pertahanan (Dephan) mengambil alih proyek pengadaan itu dari TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU).Djoko menilai, pendelegasian pengadaan barang dan jasa oleh Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono kepada AL dan AU, tidak sesuai dengan kesepakatan panitia anggaran Komisi I dengan Dirjen Perencanaan Sistem Pertahanan (Rensishan).Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 24 Agustus oleh Koordinator Panitia Anggaran Komisi I DPR RI, Happy Bone Zulkarnaen dan Dirjen Perencanaan Sistem Pertahanan, Laksamana Muda TNI Yuwendi."Saya minta Menkeu jangan mengeluarkan dan mencairkan uang untuk pembelian alat-alat utama sistem pertahanan (Alutsistah). Karena sesuai kesepakatan DPR, proyek tersebut harus dilaksanakan oleh Dephan sendiri," kata Djoko kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11/2005).Menurut Djoko, pendelegasian wewenang Dephan kepada AL dan AU untuk pengadaan Alutsistah, telah melanggar UU No 1/2005 tentang APBN Perubahan 2005."Silakan saja kalau Menhan menganggap jika prosedur pengadaan Alutsistah tidak melanggar Kepmen No 1dan No 15 mengenai pengadaan barang dan jasa. Tapi jika tetap mendelegasian wewenang, kepada masing-masing angkatan, berarti Dephan telah melanggar UU No 1 /2005 tentang APBNP," ujarnya.
(mly/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































