Jenazah Nelayan Thailand Terkatung-katung di Kamar Mayat

Jenazah Nelayan Thailand Terkatung-katung di Kamar Mayat

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2005 22:22 WIB
Padang - Jenazah awak kapal ikan NDH 5 asal Thailand, Wan Chai It Sarangkun (59), yang meninggal sejak 28 Oktober 2005 lalu hingga kini masih terkatung-katung di kamar Jenazah RSUP M. Djamil Padang.Besarnya biaya untuk mengeluarkan hasil otopsi, kremasi dan pengiriman jenazah ke negara asalnya menjadi penyebab terkatungnya jenazah Wan Chai. Karena disimpan terlalu lama, jenazah Wan Chai kini sudah membusuk."Total biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 12 juta. Kita sudah kirim surat permohonan bantuan dana ke Kedubes Thailand di Indonesia tapi belum ada balasan," ujar Kasubdit Binop Pol Airut Kota Padang, Kompol Zainal Kasim, kepada wartawan di Pos Airut, jalan Batang Harau, Jumat (18/11/2005). Zainal Kasim menambahkan, hingga kini pihaknya belum mengetahui penyebab kematian Wan Chai karena hasil otopsi belum dapat dikeluarkan sebelum biayanya dilunasi.Wan Chai merupakan 1 (satu) dari 21 awak kapal ikan NDH 5 berkewarganegaraan Thailand yang ditangkap jajaran Pol Airut Kota Padang di perbatasan perairan Sumatera Barat dan Sumatera Utara pada Desember 2004 lalu. Kapal yang sebenarnya berasal dari Sibolga tersebut ditangkap karena diduga melakukan illegal fishing dengan barang bukti kapal dan 14 ton ikan segar hasil tangkapannya.Kasus illegal fishing tersebut sudah disidang di PN Padang dan ke-21 awaknya dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang memperberat hukuman mereka dengan tambahan masing-masing 6 bulan penjara. Kasus ini sekarang sedang dalam proses kasasi.Wan Chai ditemukan tewas di atas kapal NDH 5 pada 28 oktober 2005 lalu. Bersama 2 (dua)rekannya, Wan Chai tidak berada dalam kurungan setelah penasehat hukumnya memohon pengalihan penahanan untuk merawat kapal. Sedangkan, 18 awak kapal lainnya sampai kini masih berada dalam tahanan Pol Airut Padang. (ddn/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads