"Dia bersama salah satu kurirnya diamankan saat anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli yang memesan ekstasi,"urai Kasat Narkoba Polres Sidrap , AKP Andi Sofyan, Minggu (8/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu pil ekstasi dijual seharga Rp 500 ribu sehingga disepakati saat transaksi uang sejumlah Rp 500 juta. Pergerakan pelaku sudah lama kita incar," ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kita juga masih mendalami jaringan-jaringan dan asal muasal barang haram ini," tutup Sofyan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini