Pejabat Depkeu Diganjar 2 Tahun Penjara

Pejabat Depkeu Diganjar 2 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2005 20:56 WIB
Jakarta - Dua orang pejabat Departemen Keuangan yang terlibat kasus suap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni Soedji Darmono dan Ishak Harahap masing-masing divonis 2 tahun penjara.Soedji Darmono menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan XI. Sementara Ishak Harahap sebagai Kepala Sud Direktorat Pembinaan Anggaran 2E Ditjen Anggaran Depkeu. Kedua orang ini menerima suap dari Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik.Soedji terbukti menerima uang sebesar US$ 40.000 dan Rp 50 juta M Dentjik, sedangkan Ishak menerima uang sebesar US$ 39.000 dan Rp 60 juta.Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Masyurdin Chaniago dalam sidang di Pengadilan tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jumat (18/11/2005). Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.Majelis Hakim menilai Soedji dan Ishak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan dua 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan," kata Masyudrin saat membaca keputusan Majelis Hakim.Saat vonis dibacakan kedua terdakwa hanya terdiam. Soedji dan Ishak divonis leih berat dari tuntutan JPU yang diketuai Wisnu Baroto yaitu 1 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan pejara karena melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Hal-hal yang memberatkan Soedji dan Ishak yaitu sebagai pegawai negeri para terdakwa mengambil keuntungan pribadi dari jabatannya kemudian melanggar sumpah jabatan sebagai pegawai negeri dan berbelit-belit dalam proses persidangan.Dan hal-hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama peradilan dan mengembalikan uang yang diterima.Atas vonis Majelis Hakim, kedua terdakwa enggan berkomentar. "Pokoknya tanya pengacara saya saja," ujar Soedji sambil meninggalkan persidangan.Soedji saat itu mengenakan baju batik warna putih dengan motif cokelat dan memakai celana hitam, sementara Ishak menggunakan kemeja hitam dan celana hitam.Terdakwa KecewaTim kuasa hukum Soedji dan Ishak, Syachriyanto Siahaan menyatakan kecewa dengan vonis hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa. "Banyak fakta-fakta yang dikurangi oleh Majelis Hakim. Klien kami tidak memberikan keterangan berbelit-belit tapi bagus dan kooperatif," ujar Syachriyanto.Syachriyanto juga menuding seharusnya saksi lain juga dijadikan terdakwa karena mereka menerima uang. "Klien kami juga sudah memberikan uangnya seharusnya banyak saksi yang dipanggil seharusnya dijadikan terdakwa juga karena mereka menerima uang," ujarnya tanpa menyebut nama saksi yang dimaksud.Syachriyanto menambahkan akan memikirkan terlebih dahulu mengenai rencana banding. Sidang pembacaan vonis dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB. (ddn/)


Berita Terkait