"Kalau di kasus Pak Annas Maamun, saya pikir beliau sangat layak mendapatkan grasi dari segi usia, dari segi kesehatan," kata Habiburokhman di Upnormal Coffee Roasters, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Habiburokhman juga merujuk pada Permenkum HAM Nomor 32 Tahun 2018 tentang napi lansia. Dalam aturan itu, penjara untuk lansia diatur agar memiliki toilet duduk hingga tombol emergency.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tak mesti ada asumsi pemberian grasi itu karena faktor subjektif. Menurutnya, kondisi Annas yang tak sehat adalah fakta yang tak bisa dikesampingkan.
"Hal-hal seperti itu kan susah. Tidak bisa dinilai karena itu kan asumsi. Kita lihat yang nyata-nyata saja ya. Nyatanya beliau tua, beliau tidak sehat," ucap dia.
Diketahui, Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Namun, dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.
Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Namun ternyata, Annas masih berstatus tersangka kasus lain di KPK. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan 2015. (abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini