"Tersangka kita jerat dengan UU ITE yang telah menyebarkan berita hoax yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," kata Dir Reskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi kepada detikcom, Minggu (8/12/2019).
Andri menjelaskan tersangka Ir dengan sengaja mem-posting video di akun YouTube-nya. Dalam akun medsosnya itu, tersangka mem-posting dengan caption 'Masjid Agung Papua Terbakar'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penelusuran tim Cyber Ditreskrimsus Polda Riau, kata Andri, diketahui pemilik akum tersebut berada di Kabupaten Siak di Riau. Tim langsung melakukan pelacakan dan mengamankan pelaku Ir.
"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Alasannya untuk iseng saja," kata Andri.
Dari hasil gelar perkara, kata Andri, pihaknya menetapkan Ir sebagai tersangka. Polda Riau juga menahan Ir pada Kamis (5/12).
"Sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu kita lakukan cek kesehatan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong yang dapat meresahkan warga dan justru merugikan diri sendiri," tutup Andri.
Tonton juga Masjid dan Gereja Terdalam di Dunia Ada di Papua :
(cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini