Mahfud: Tak Ada Intervensi dalam Putusan MA Soal Alwi

Mahfud: Tak Ada Intervensi dalam Putusan MA Soal Alwi

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2005 19:23 WIB
Jakarta - Jika vonis PN Jaksel menolak gugatan Alwi Shihab, MA dalam putusan kasasinya justru memenangkan sang Menko Kesra ini. Ada intervensikah?"Ini murni hukum. Yang jelas kita harus mengambil hikmahnya," bantah Anggota FKB DPR Mahfud MD saat ditelepon wartawan, Jumat (18/11/2005).Meski demikian, Mahfud mengaku terkejut dengan putusan MA tersebut yang menyatakan pemecatan terhadap Alwi Shihab selaku ketua umum PKB oleh kubu Gus Dur adalah tidak sah."Sebab biasanya secara prosedural, MA sangat jarang menolak putusan PN. Saya melihat peluangnya lebih kecil, meski kalau dari sudut materi, putusan ini sudah sesuai dengan prediksi saya sejak awal, bahwa Alwi menang," kata pria yang berada di kubu Alwi, namun juga pendukung Gus Dur ini.Usul IslahPria yang kerap mendengungkan islah ini kembali berharap agar kubu Gus Dur pimpinan Muhaimin Iskandar dan kubu Alwi pimpinan Choirul Anam bisa bersatu kembali."Produk Muktamar Semarang (kubu Gus Dur) dan Muktamar Surabaya (kubu Alwi) sama-sama tidak bisa jalan. Karena saat Muktamar Semarang tidak ada Alwi. Begitu juga saat Muktamar Surabaya tidak ada Gus Dur," kata Mahfud.Kembali ke soal putusan kasasi MA, dia mengaku harus membacanya dulu. Sebab meski nomenklaturnya sama, tapi dampaknya bisa berbeda. Pemecatan terhadap Alwi itu, lanjut dia, apakah batal atau dibatalkan."Karena kalau dibatalkan, artinya Muktamar Semarang masih tetap ada, tetapi sudah tidak berlaku lagi semenjak putusan dikeluarkan. Namun kalau batal, artinya semua produk tidak ada yang diakui, termasuk Muktamar Semarang," jelas Mahfud.Namun dia menilai majelis hakim sudah benar langkahnya untuk tidak mengabulkan klaim atas atribut dan lain-lain. Karena kalau gugatan klaim dikabulkan, artinya MA mengadili pelaksanaan muktamar.Mengenai kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali (PK), menurutnya, bisa saja dilakukan, tapi tidak menunda keputusan MA, karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap."Saya menilai sulit dilakukan, karena PK itu harus ada novum (bukti baru), yang bukti itu tidak muncul saat di pengadilan, tapi bukan perkembangan politik," tandas Mahfud. (sss/)


Berita Terkait