MA: Surat Edaran Bagir Itu Palsu
Jumat, 18 Nov 2005 18:59 WIB
Jakarta - Surat yang diteken Ketua MA Bagir Manan perihal penolakan pemanggilan KPK beredar. Namun MA membantahnya dengan keras dan mengklaim surat itu palsu.Bantahan dituangkan dalam surat edaran bernomor MA/SEK/388/XI/2005 yang diteken Sekretaris MA M Rum Nessa."MA tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Surat tersebut adalah palsu," sebut Nessa dalam surat edaran yang diterima wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (18/11/2005).MA, lanjut Nessa, hanya pernah mengeluarkan surat bernomor MA/kumdil/63/I/K/2005 tertanggal 14 Januari 2005 mengenai perihal laporan evaluasi bulanan keadaan perkara.Selain itu, menurut Nessa, surat tersebut bertentangan dengan tata persuratan di MA, karena MA tidak pernah mendahulukan hakim daripada ketua muda MA.Bantahan tersebut disampaikan terkait beredarnya surat yang diteken Bagir bernomor MA/kumdil/63/XI/2005, tertanggal 11 November 2005. Surat itu ditujukan kepada hakim agung MA RI dan ketua muda MA.Isinya: sehubungan dengan adanya panggilan KPK kepada ketua MA terkait kasus Probosutedjo, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.Pertama, demi menjaga wibawa MA, maka MA menolak panggilan KPK, karena KPK bukan lembaga negara yang berwenang memanggil ketua MA.Kedua, untuk sementara paling tidak 1 bulan para hakim MA agar tidak menerima tamu yang berkaitan dengan perkara di lingkungan MA. Ada pun jika harus menerima tamu yang terkait perkara, agar dapat dilakukan di luar Jakarta.Ketiga, untuk menghentikan sorotan kepada MA mengenai mafia peradilan, maka terlepas dari persoalan hukumnya, majelis hakim kasus Probosutedjo harus memberikan hukuman maksimal kepada yang bersangkutan.
(aan/)











































