Penerima Suap Popon Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Penerima Suap Popon Divonis 2 Tahun 6 Bulan

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2005 17:34 WIB
Jakarta - Setelah pengacara Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, divonis 2 tahun 3 bulan penjara, giliran Wakil Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadhan Rizal dan Panitera Muda PT DKI Jakarta M Sholeh masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan.Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/11/2005). Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Z Adung Allo.Hakim menilai Rizal dan Sholeh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Gusrizal.Hal-hal yang memberatkan, Rizal dan Sholeh sebagai panitera seharusnya memberikan contoh penegakan hukum, bukan melakukan korupsi, melanggar sumpah jabatan panitera, mencoreng kredibilitas aparat penegak hukum, dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.Hal-hal yang meringankan, Rizal dan Sholeh belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan sopan dalam pengadilan.BandingTak puas degan vonis hakim, Rizal dan Sholeh kompak akan mengajukan banding. "Kita akan banding. Pengadilan ini lebih pada mengadili kurir, pemilik uang tidak diperhatikan," kata kuasa hukum Sholeh, Firman Wijaya, usai sidang.Selain banding, kata Firman, pihaknya akan mengajukan nota keberatan terhadap Presiden SBY tentang diskriminasi. "Ini karena pertemuan di Menteng tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," ujar Firman.Hal serupa disampaikan Rizal. "Kita akan banding dan tidak puas akan keputusan ini," ujar Rizal.Seperti diberitakan, Rizal dan Sholeh didakwa menerima suap dari Popon sebesar Rp 249,9 juta. Penyuapan dilakukan di ruang kerja Rizal, Jalan Letjen Suprapto No. 25, Jakarta Pusat, sekitar bulan Juni 2005.Atas tindakan itu, JPU Chaidir Ramli menuntut Rizal dan Sholeh masing-masing 4 tahun 6 bulan. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads