Pemecatan Alwi Shihab Tak Sah

Putusan MA:

Pemecatan Alwi Shihab Tak Sah

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2005 17:14 WIB
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf bisa sedikit tersenyum. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan Alwi. Pemecatan yang dilakukan kubu Muhaimin Iskandar dianggap tidak sah.Demikian disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim MA Harifin A Tumpa kepada wartawan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (18/11/2005)."Pemberhentian itu tidak sah, cacat hukum, dan menyalahi AD/ART. Dalam AD/ART muktamar diadakan lima tahun sekali untuk memilih Ketua Umum Dewan Tanfidz dan bertanggung jawab kepada muktamar. Tapi banyak yang tidak dikabulkan, termasuk tidak kembali ke kedudukan semula, penggunaan logo, dan atribut," kata Harifin.Dikatakannya, pemberhentian intinya memang harus melalui mekanisme muktamar. Jadi, pemberhentian yang tidak melalui muktamar dianggap tidak sah.Ditegaskannya, putusan majelis hakim MA itu bulat, tidak ada dissenting opinion. "Kita tidak menyinggung materi. Tidak ada yang diakui dan tidak ada yang tidak diakui. Konsekuensinya ada pada mereka," jelasnya.Putusan ini dikabulkan sebagian dengan harapan dapat menyebabkan adanya perdamaian di antara kedua kubu. "Soal upaya hukum lainnya, saya tidak lihat aturannya gimana, apakah bisa peninjauan kembali (PK) ataukah tidak," ungkapnya.Ketua Majelis Hakim MA yang menangani kasus sengketa dua PKB ini adalah Iskandar Kamil, dengan anggota Harifin A Tumpa dan Djoko Sarwoko. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads