Terima Rp 3 M dari Sindikat Narkoba, 2 Polisi Ditahan
Jumat, 18 Nov 2005 17:09 WIB
Jakarta - Mabes Polri menahan AKP GS dan Kompol DM. Dua polisi itu diduga meloloskan salah seorang tersangka sindikat narkoba setelah menerima suap Rp 3 miliar saat penggerebekan pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia, di Cikande, Serang, Banten. "Sudah ditahan dua hari lalu di Bareskrim Mabes Polri," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Pol Yusuf Manggabarani kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/11/2005).Yusuf tak mau menjelaskan secara detail apa kesalahan dua polisi itu sehingga ditahan. Menurut Yusuf, GS dan DM ditahan karena menyalahgunakan wewenang sewaktu menggerebek pabrik narkoba di Cikande, Serang. Seperti apa penyalahgunaan wewenang itu, Yusuf meminta agar ditanyakan langsung kepada Direktur IV Narkoba. Kasus kedua polisi itu kini ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Untuk kasus pelanggaran disiplin ditangani Divisi Propam. Sedangkan unsur pidana ditangani Bareskrim. "Untuk pidana dengan status tersangka. Kalau disiplinnya, keduanya berstatus terperiksa," kata Yusuf. Dua polisi anggota Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri itu disebut-sebut melepaskan salah seorang tersangka setelah menerima suap Rp 3 miliar. Dikabarkan saat penggerebekan, sang tersangka tengah berusaha kabur sambil membawa uang. Nah uang itulah yang kemudian diserahkan kepada GS dan DM.
(iy/)











































