"Bapak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan contoh dan keteladanan agar penggunaan dana publik oleh pejabat negara ataupun pejabat daerah dilakukan secara sederhana, bijaksana, dan tepat guna," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).
Akmal mengatakan ada aturan terkait kapasitas mesin hingga kondisi geografis sesuai dengan kebutuhan daerah dalam pengadaan mobil dinas. Dia menyebut pihaknya akan mempelajari jenis mobil dinas Bupati Karanganyar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akmal juga meminta pemimpin daerah peka dan sensitif terhadap kondisi masyarakat. Dia menyebut pemimpin daerah seharusnya menghindari penggunaan barang-barang mewah untuk operasional kedinasan.
"Saran kita, ya harus peka dan sensitiflah terhadap rasa keadilan masyarakat. Pemimpin daerah harus menghindari penggunaan barang-barang mewah untuk kepentingan operasional kedinasan, apalagi jika pengadaan barang tersebut menggunakan uang rakyat yang seharusnya lebih diprioritaskan untuk membangun bagi kepentingan rakyat," ujar Akmal.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Karanganyar Juliyatmono membeli mobil dinas Rubicon seharga Rp 1,9 miliar. Alasan Juliyatmono memilih Rubicon adalah terkait kondisi geografis Kabupaten Karanganyar. Karena terletak di Gunung Lawu, banyak daerah di Karanganyar yang harus ditempuh lewat tanjakan-turunan yang tajam dan terjal. (maa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini