"Untuk case ini, memang sampai saat ini masih kita masih tangani, oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) berdasarkan UU Kepabeanan. Namun tidak menutup kemungkinan juga, karena kita terus berkoordinasi," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea-Cukai, Deni Surjantoro, saat dihubungi, Jumat (6/12/2019) malam.
"Dan juga dalam kerangka korwas itu memang tempatnya di teman kepolisian. Hal yang perlu dikoordinasi dengan kepolisian, akan kita koordinasikan. Tapi sampai saat ini masih mandiri," tambahnya.
Dia mengatakan Bea-Cukai terus berkomunikasi dengan penegak hukum seperti kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penanganan kasus narkoba. Sebab, Bea-Cukai tidak punya kewenangan untuk menyidik kasus narkoba.
Namun, di luar narkoba, Bea-Cukai akan menangani kasus secara mandiri terlebih dahulu. Meski demikian, Deni mengatakan penanganan kasus oleh Bea-Cukai dilakukan hingga lanjut ke projustisia, termasuk menentukan tersangka dalam sebuah kasus pelanggaran kepabeanan.
"Pertama, kalau bicara kewenangan, misal narkoba, kita kan tidak punya kewenangan. Jadi kita limpahkan ke BNN dan kepolisian karena kita tidak berwenang menyidik. Untuk barang di luar narkoba, biasanya kita tangani dulu. Untuk bantuan dari aparat hukum lain, biasanya kita koordinasikan," ucap dia.