Soal BLBI, Data Kejagung dengan Tim Pemberesan BPPN Berbeda
Jumat, 18 Nov 2005 16:50 WIB
Jakarta - Kasus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak kunjung selesai. Padahal uang negara yang raib mencapai ratusan triliun. Kenapa? ternyata data yang dimiliki Kejaksaan Agung dengan Tim Pemberesan (TP) BPPN berbeda.Ketidakcocokan data kedua lembaga ini dibenarkan oleh Jampidsus Hendarman Supandji usai rapat dengan TP BPPN di gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (18/11/2005)."Terjadi ketidakcocokan data antara Tim Peberesan BPPN dengan kejaksaan, sehingga dijadwalkan setiap minggunya akan bertemu, yakni setiap Rabu. Sebab data yang dimiliki kejaksaan tahun 2001 dan 2002, sedangkan TP BPPN terus berkembang," katanya.Pertemuan kali ini, lanjut Hendarman, untuk mengklarifikasi kasus BLBI yang merugikan negara sangat besar. TP BPPN adalah sebuah tim yang menyelesaikan aset negara eks BLBI.Ketika ditanya kapan sinkronisasi data tersebut selesai, Hendarman berharap dapat diselesaikan pada akhir tahun ini juga. "Soal data siapa yang benar, itu kan sebenarnya data-data mati. Data-data soal uang. Itu sudah jelas. Kerugian negara berkisar Rp 400 miliar, sehingga harus diselesaikan dengan tetap melihat perkembangannya," kata Hendarman.Ditegaskan oleh Jampidsus, setidak ada 7 bank yang akan diperiksa terkait dengan kasus BLBI ini di antaranya Bank Pelita, Bank Kosagraha, Bank Deka, Bank Central Dagang, Bank Upindo, dan Bank Pinaesaan. "Bagi pengusaha yang tidak kooperatif dan hartanya sudah tidak ada, maka akan langsung disidangkan," tegasnya.
(san/)











































