"Terkait dengan surat pemberhentian, memang ada yang dianggap bisa multitafsir terkait dengan pengangkatan Plt. Yang saya sampaikan tadi tidak secara eksplisit pengangkatan Plt diatur di dalam PP No 13/2005 itu," ujar Johnny di gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Johnny kemudian menjelaskan Pasal 24 dalam PP tersebut terkait tahapan pemberhentian direksi. Pada ayat 7 dijelaskan 'Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)--tahapan pemberhentian-- masih dalam proses, anggota dewan direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya'. Menurut Johnny, Dewas salah menafsirkan pasal tersebut karena menunjuk Plt.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada surat pemberitahuan pemberhentian disampaikan kepada direksi, direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai proses pemberhentiannya dilakukan secara formal. Oleh karena itu pemberhentian direksi dengan pengangkatan direksi Plt yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir ataupun belum diatur secara spesifik dalam PP dimaksud," kata dia.
Menurut Johnny, Helmy sebagai Dirut yang menerima SK pencopotan masih memegang jabatannya selama menjalani tahapan pemberhentian. Sesuai PP tersebut, saat ini Helmy sedang menjalani pembelaan diri yang terhitung satu bulan setelah SK diterbitkan. Sehingga, Johnny meminta TVRI mengoreksi surat keputusan tersebut.
"Dan hak direksi harus dilindungi sebagaimana juga diatur di dalam PP dan ini untuk diselesaikan secara internal terlebih dahulu di keluarga besar TVRI," paparnya.
"Karenanya maka perbaikan-perbaikan terhadap surat Dewas dirasa perlu untuk dilakukan agar sejalan dan memenuhi seluruh kaidah yang ada di PP itu," tutur Johnny.
Simak Video "Alasan Menkominfo Belum Mediasi Helmy Yahya dan Dewas TVRI"
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini