Nilai SK Plt Dirut TVRI Multitafsir, Menkominfo Minta Dewas Perbaiki

Nilai SK Plt Dirut TVRI Multitafsir, Menkominfo Minta Dewas Perbaiki

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 06 Des 2019 19:25 WIB
Foto: Menkominfo Johnny G. Plate. (Lisye-detikcom)
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menilai surat pencopotan Helmy Yahya dari Dirut TVRI dapat menimbulkan multitafsir. Johnny menyoroti masalah pelaksana tugas (Plt) Dirut tidak dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

"Terkait dengan surat pemberhentian, memang ada yang dianggap bisa multitafsir terkait dengan pengangkatan Plt. Yang saya sampaikan tadi tidak secara eksplisit pengangkatan Plt diatur di dalam PP No 13/2005 itu," ujar Johnny di gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).


Johnny kemudian menjelaskan Pasal 24 dalam PP tersebut terkait tahapan pemberhentian direksi. Pada ayat 7 dijelaskan 'Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)--tahapan pemberhentian-- masih dalam proses, anggota dewan direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya'. Menurut Johnny, Dewas salah menafsirkan pasal tersebut karena menunjuk Plt.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara spesifik Pasal 24 poin ke 7, PP 13 2005. Sebagaimana tersebar di publik direksi diberhentikan oleh dewas dan telah diangkat Plt yang baru. Amanat PP 23/2005, yang memugkinkan pemberhentian direksi melalui pentahapan," kata dia.

"Pada surat pemberitahuan pemberhentian disampaikan kepada direksi, direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai proses pemberhentiannya dilakukan secara formal. Oleh karena itu pemberhentian direksi dengan pengangkatan direksi Plt yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir ataupun belum diatur secara spesifik dalam PP dimaksud," kata dia.


Menurut Johnny, Helmy sebagai Dirut yang menerima SK pencopotan masih memegang jabatannya selama menjalani tahapan pemberhentian. Sesuai PP tersebut, saat ini Helmy sedang menjalani pembelaan diri yang terhitung satu bulan setelah SK diterbitkan. Sehingga, Johnny meminta TVRI mengoreksi surat keputusan tersebut.

"Dan hak direksi harus dilindungi sebagaimana juga diatur di dalam PP dan ini untuk diselesaikan secara internal terlebih dahulu di keluarga besar TVRI," paparnya.

"Karenanya maka perbaikan-perbaikan terhadap surat Dewas dirasa perlu untuk dilakukan agar sejalan dan memenuhi seluruh kaidah yang ada di PP itu," tutur Johnny.

Simak Video "Alasan Menkominfo Belum Mediasi Helmy Yahya dan Dewas TVRI"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 1
(lir/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads