Polisi mengaku tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus dugaan jual-beli BBM ilegal jenis solar tersebut. Bakamla awalnya menangkap kapal jenis SPOB KM Noah 99 itu mencurigai aktivitas kapal yang mentransfer BBM ke kapal tunda.
"Kami sudah menerima laporan kejadian dan kita sudah melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa pemilik. Dari hasil pemeriksaan bahwa solar yang ada di dalam kapal Noah itu setelah kita sounding sekitar 30.700 kiloliter, dari keterangan PT Intim yang memiliki INU (izin niaga umum) intim membeli dari kapal tugboat dan menyalurkan pada tanggal 17-18 (November) sekitar 10 kl sama 20 kl," terang Kasubdit Gakkum Ditpolaitud Polda Banten AKBP Agus Yulianto kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini kita tidak bisa menaikkan ke penyidikan, karena bukti yang ada itu ada surat ijin niaga umum. Tindak pidananya belum ditemukan sehingga kita sampai sekarang masih gelar dengan Bakamla," ucap Agus
Simak Video "Tak Harus Pakai BBM, Nelayan Pacitan Kini Melaut dengan Elpiji"
Dia menjelaskan, awal penangkapan oleh Bakamla memang tidak ditemukan dokumen berkaitan dengan niaga di kapal Noah 99.
"Jadi di dalam kapal itu tidak ada surat penunjukan, tetapi setelah kita periksa selanjutnya ada kerja sama antara PT Intim dan PT Cilegon, PT Itim mempunyai INU di SPOB-nya itu," kata dia.
Sementara Kasubdit Hastra Bakamla Kolonel Bakamla Andika Wijaya mengatakan, saat penangkapan, kapal bermuatan BBM jenis solar tak bisa menunjukkan dokumen. Namun ternyata saat pemeriksaan pemilik kapal bisa menunjukkan dokumen-dokumennya.
"Tadi sudah dipaparkan memang ternyata untuk muatan itu ada dokumennya dari PT Intim, dan kami terima. Bahwa pada saat penangkapan dia tidak ada dokumennya di kapal maka itu butuh penyidikan lebih lanjut," ujar Andika.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini