"Nggak (dihukum) karena kan sudah sesuai dan dapat izin kita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/12/2019).
Yusri mengatakan anggota kepolisian sudah mendapat izin mengendarai truk melintasi jalur TransJakarta dan melawan arah. Menurutnya, hal itu dilakukan karena ada tugas mengamankan demonstrasi di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sebuah video menunjukkan aksi dua unit truk Brimob tampak berhadap-hadapan dengan bus TransJakarta. Truk Brimob itu disebut-sebut melewati busway.
Kejadian itu disebut berlangsung pada Selasa (3/12). Aksi itu direkam oleh warga dan viral di media sosial. Pihak kepolisian menyebut rombongan truk Brimob itu sudah mendapat izin melintas di jalur busway oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
"Saat itu, saat jalan ada petugas dari Dishub yang mengarahkan masuk ke situ (ke busway) dan sudah koordinasi dengan Dishub dan Dishub mengizinkan," kata Kombes Yusri, Kamis (5/12).
Yusri juga mengatakan peristiwa saling berhadapan antara truk dan bus TransJakarta terjadi karena ada koordinasi yang kurang tepat. Yusri menegaskan truk tersebut melaju lawan arah di busway karena bersifat darurat.
"Itu ada tugas kepolisian ya, ada tugas ke KPK dan jalan itu memang contra-flow ketika itu. Saat itu, saat jalan ada petugas dari Dishub yang mengarahkan masuk ke situ tetapi dia lupa ngontek ke yang di sana (busway) kalau jangan dulu lewat. Ada emergency anggota harus berangkat ke KPK, pengamanan KPK," tutur Yusri. (sam/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini