"(Pelaku ditangkap) di Jeneponto, di daerahnya (kampung halamannya) dia," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, kepada wartawan di kantornya, Jl Ahmad Yani, Jumat (6/12/2019).
Penikaman terjadi saat pelaku mendatangi korban dan sejumlah buruh bangunan lainnya di areal proyek gedung asrama mahasiswa, Universitas Islam Makassar (UIM), Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, sekitar pukul 12.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Korban saat itu sedang tertidur hingga dibangunkan oleh pelaku. "Dia (pelaku) mengambil badik untuk menusuk (korban)," ujar Yudhiawan.
Yudhiawan mengatakan, tiga orang buruh bangunan lainnya turut dikejar polisi karena membantu pelaku menikam korban.
"Perannya bersama-sama yang bersangkutan, ikut mukul, ikut melukai korban, yang tiga ini turut membantu," ujar Yudhiawan.
"Ada perannya yang sangat fatal (memegangi korban sebelum ditikam). Mungkin kalau dia (korban) tidak dipegangi, mungkin tidak tertusuk," sambung Yudhiawan.
Polisi menyebut, pengeroyokan dan penikaman yang menewaskan korban karena Nasir dan korban sempat cekcok dua hari sebelum penganiayaan.
"Sebenarnya ada keributan dahulu, mungkin disebabkan karena karyawannya ada yang malas-malasan," katanya.
Nasir dijerat polisi Pasal 170 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini