"Lambatnya penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kupang masih terus dikeluhkan warga melalui laporan yang kami terima selama dua bulan terakhir ini," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, yang dikutip dari Antara, Jumat (6/12/2019).
Baca juga: Awas! Paspor Hilang Bisa Didenda Rp 1 Juta |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darius mengatakan, pihaknya mendapat adanya laporan warga dari seorang warga Kabupaten Flores Timur yang mengaku sudah melengkapi berkas dan melunasi biaya sejak 4 November namun hingga hari Jumat (6/12) belum menerima paspor.
Darius mengaku sudah dua kali mengunjungi Kantor Imigrasi Kupang untuk membicarakan persoalan ini serta masalah pelayanan lain dengan pimpinan instansi tersebut. Dia menjelaskan, dari hasil kunjungan itu diketahui penyebab keterlambatan ini karena adanya migrasi sistem aplikasi paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat yang ikut berpengaruh ke daerah.
"Karena itu kami minta ini menjadi perhatian serius pihak Imigrasi untuk segera membereskannya karena masalah ini sudah berbulan-bulan," katanya.
Tonton juga video Hasil Investigasi Ombudsman di Peristiwa Blackout Jakarta:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini