Menkominfo akan Mediasi Dewas dan Helmy Yahya yang Dicopot dari Dirut TVRI

Menkominfo akan Mediasi Dewas dan Helmy Yahya yang Dicopot dari Dirut TVRI

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 06 Des 2019 10:10 WIB
Foto: Gedung TVRI (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menggelar mediasi masalah penonaktifan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI. Mediasi antara Helmy dan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI itu akan digelar siang ini.

"Ketua Dewas dan Pak Helmy akan dimediasi Pak Menteri Kominfo. Jam 13.00 WIB," ujar Direktur Pemberitaan TVRI Apni Jaya Putra di Gedung TVRI, Jalan Gelora,Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).


TVRI awalnya akan memberikan keterangan pers terkait keputusan tersebut. Namun Apni mengatakan pihaknya masih menunggu mediasi yang akan digelar di Kemenkominfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konferensi pers ditiadakan menunggu mediasi di Kominfo," kata dia.

Surat penonaktifan Helmy sendiri tertulis dengan nomor 241/DEWA/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019. Surat tersebut berisi penyampaian Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019, di mana isinya telah membebastugaskan Helmy dari jabatan Dirut LPP TVRI periode 2017-2022. Helmy melawan. Dia menyatakan dirinya masih sebagai Dirut TVRI.


Menkominfo Johnny Plate sebelumnya mengatakan siap membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia tak ingin penonaktifan Helmy menjadi kegaduhan.

"Tidak perlu ribut-ribut," kata Johnny kepada wartawan, Jumat (6/12).





Panas Helmy Yahya Vs Dewas TVRI, DPR Siap Memediasi:

[Gambas:Video 20detik]



(lir/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads