"Ini masa transisi saja sampai semuanya sudah terpenuhi dan organisasi Kemenag sudah terbangun dengan baik," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi, kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Dia menyatakan tak akan selamanya MUI akan menjadi otoritas penerbit sertifikat halal, melainkan hanya sementara. Pada saatnya nanti ketika Kemenag dan aturan yang mendukungnya sudah lengkap, maka Kemenag akan menjadi otoritas penerbit sertifikat halal lagi.
"Pada praktiknya, BPJH Kemenag yang diberikan kewenangan sertifikasi halal memang belum bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut secara maksimal. Ada faktor sumber daya manusia, sistem, dan organisasi yang belum maksimal," kata Zainut.